Monday, July 16, 2012

Situs Mlawatan Diperkirakan Bekas Permukiman





Situs Mlawatan


Tim Balai Arkeologi Yogyakarta yang melakukan ekskavasi atau penggalian purbakala di Situs Mlawatan di Desa Wotangare, Bojonegoro, Jawa Timur, memperkirakan lokasi situs itu merupakan bekas permukiman pada zaman dulu.

Koordinator Tim Balai Arkeologi Yogyakarta, Herry Priswanto, SS, Senin, mengatakan, perkiraan lokasi situs bekas permukiman penduduk itu sesuai temuan berbagai benda purbakala selama ekskavasi sejak 29 Juni hingga 8 Juli.

Ekskavasi, lanjutnya, dilakukan Tim Balai Arkeologi Yogyakarta yang didampingi petugas Balai Pelestarian Benda Purbakala Trowulan Mojokerto di areal seluas 20 x 20 meter di 10 titik. Tiap-tiap titik luasnya 2 meter persegi dengan kedalaman 60 sentimeter hingga 80 sentimeter. "Lokasi ekskavasi di atas tanah milik warga Desa Wotangare, yaitu Djayen dan Nur Fatonah," tuturnya.

Ia menjelaskan, berbagai benda purbakala yang ditemukan antara lain struktur batu bata fondasi rumah, wuwung, pecahan gerabah halus dan kasar, uang kepeng zaman Majapahit, serta keramik asal China dan Asia Tenggara.

Selain itu, lanjutnya, juga ditemukan potongan rantai perunggu, fragmen tulang, juga temuan lainnya, termasuk informasi bahwa di bawah lemah mbag (tanah gembur) di situs setempat terdapat sebuah bangunan. "Berbagai temuan itu, di zaman dulu, tidak biasa dimanfaatkan masyarakat biasa," katanya.

Ia menjelaskan, berbagai benda purbakala yang ditemukan itu masih akan diteliti lebih mendalam untuk menentukan karakter situs, luasan situs, juga massa keberadaan pemukiman di wilayah setempat.

"Kalau sekarang kami belum bisa menyimpulkan bahwa permukiman di lokasi situs itu merupakan permukiman rakyat biasa yang padat atau kaum menengah ke atas, seperti kerajaan," paparnya.

Ia menambahkan, penelitian temuan benda purbakala itu membutuhkan waktu sebulan, dan direncanakan, ekskavasi lanjutan Situs Mlawatan akan dilakukan lagi awal 2013.

Oleh karena itu, ia mengharapkan, lokasi Situs Mlawatan harus diamankan agar tidak rusak karena lokasi situs tanah milik masyarakat, bukan milik pemerintah.

"Yang jelas situs setempat harus diamankan sebab mengindikasikan lokasi setempat bekas permukiman pada zaman dulu," kata dia, didampingi Kepala Bidang Pengembangan dan Pelestarian Budaya Disbudpar Saptatik.

Balai Arkeologi Yogyakarta melakukan ekskavasi atas permintaan disbudpar setempat, berawal dari penyusunan buku Jejak Petilasan Anglingdarma beberapa waktu lalu.

Tim penyusun buku dari Balai Pelestarian Nilai Sejarah dan Tradisi Yogyakarta (BPNSI Yogyakarta), juga tokoh masyarakat, menyimpulkan bahwa dibutuhkan ekskavasi di Situs Mlawatan untuk membuktikan kebenaran Kerajaan Malawapati dengan rajanya, Prabu Anglingdarma.

No comments:

Post a Comment